Hak Klien
Klien berhak menggunakan logo Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji KhususPT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam prosedur penggunaan logo.
Kewajiban Klien
- Klien berkewajiban mentaati segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (termasuk Code of Practice, Quality Manual, dan Prosedur Sertifikasi).
- Klien memberikan keleluasaan kepada Lembaga Sertifikasi untuk memasuki seluruh ruang lingkup pemeriksaan dalam rangka sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
- Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan kepada pihak lain di luar lingkup Lembaga Sertifikasi, kecuali atas kesepakatan dengan Lembaga Sertifikasi .
- Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum atau Klien akan memberikan informasi rahasia kepada Kementerian Agama apabila diminta
- Klien berkewajiban mempertahankan dan memelihara Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, serta pedoman penerapannya setelah memperoleh Sertifiskat.