A. Proses Pembekuan Sertifikat
1. LS-MISB
membekukan sertifikasi pada kasus, sebagai
berikut :
a. Sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara berulang dan secara serius
dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen,
b.
Pelanggan
yang disertifikasi tidak memperbolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan, atau
c. Pelanggan
yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela.
2.
Dalam kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen pelanggan untuk sementara tidak berlaku.
3.
LS-MISB memiliki perjanjian yang mengikat dengan pelanggannya untuk menjamin bahwa dalam kasus
pembekuan, pelanggan dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4.
LS-MISB mempublikasikan
atau memberikan informasi tentang status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses oleh
publik dan melakukan tindakan lain yang sesuai, mengenai sertifikasi yang dibekukan dengan jangka waktu
selama 6 (enam) bulan.
5. Apabila dalam jangka waktu
tersebut diatas pelanggan gagal untuk menyelesaikan masalahnya, maka LS-MISB melakukan pencabutan atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.
B. Pencabutan sertifikasi
1. Pencabutan sertifikasi dapat dilakukan apabila:
a. Terjadi penyalahgunaan sertifikat/ tanda/ logo
LS-MISB oleh pelanggan.
b. Hasil surveilen atau penilaian ulang membuktikan bahwa
pelanggan sudah tidak menerapkan sistem secara konsisten.
c. Pelanggan tidak mengajukan permohonan sertifikasi ulang.
d. Atas laporan terjadi tentang penyalahgunaan sertifikat
oleh pelanggan.
e.
Kegagalan
dalam penyelesaian masalah yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu
yang ditetapkan.
2.
Apabila terjadi hal tersebut
diatas, maka auditor
LS-MISB melakukan penilaian
ke lapangan atau lokasi pelanggan.
3. LS-MISB
memberikan surat peringatan pertama, dan mewajibkan pemohon untuk memperbaiki
kesalahan tersebut dalam kurun waktu
2 bulan untuk peringatan pertama.
4. Apabila pemohon tidak mengindahkan
peringatan pertama, maka LS-MISB memberikan surat peringatan kedua dan mewajibkan
pemohon untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam kurun waktu 2 minggu.
5. LS-MISB akan mencabut sertifikat yang telah diterbitkan bagi pelanggan yang tidak mengindahkan peringatan (peringatan ketiga) yang diberikan, sampai batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki kesalahan (6 enam bulan) sejak
peringatan pertama.
6. Selama masa pencabutan pemohon tidak diijinkan
menggunakan sertifikat untuk apapun sampai melakukan perbaikan terhadap
penyalahgunaan sertifikat.
7. LS-MISB akan mempublikasikan sertifikasi pemohon yang
dicabut melalui website.
8. Sertifikat yang diterbitkan akan dicabut 6 (enam) bulan
apabila tidak dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang diminta diperbaiki dan
apabila akan dilakukan pencabutan sertifikat pelanggan atau pemegang sertifikat
diinformasikan secara tertulis dan diwajibkan untuk mengembalikan sertifikat yang
sudah diterima.
9. Status pencabutan diputuskan melalui rapat Komite
Sertifikasi dan hasilnya diberitahukan kepada pemegang sertifikat dan dihapus
dalam daftar pemegang sertifikat melalui surat pencabutansertifikat dan
diinformasikan kepada masyarakat luas melalui website.
10. LS-MISB memiliki perjanjian mengikat dengan pelanggan
yang disertifikasinya
berkaitan dengan persyaratan pencabutan yang menjamin bahwa selama pencabutan sertifikasi, pelanggan
tidak melanjutkan penggunaan sertifikasi pada materi periklanan yang memuat referensi
status sertifikasinya.
11. Pelanggan yang telah memperbaiki penyalahgunaan
sertifikat yang dimiliki menyampaikan kepada
LS-MISB secara tertulis, dan selanjutnya
hasil perbaikan akan diverifikasi dan apabila diperlukan
akan dilakukan audit ke lapangan.
12. Dari hasil audit akan diterbitkan rekomendasi terhadap
tindak lanjut yang diperlukan.
13. Berdasarkan permintaan pihak tertentu, LS-MISB menyatakandengan
benar
status sertifikasi sistem manajemen pelanggan yang dicabut.
C. Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
1. LS-MISB
mengurangi ruang lingkup sertifikasi pelanggan untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan, bila pelanggan gagal secara berulang
memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi
tersebut. Setiap pengurangan selaras dengan persyaratan Standar yang digunakan untuk sertifikasi.
2.
Pengurangan ruang lingkup sertifikasi
dapat bersifat permanen atau sementara
waktu tegantung dari pelanggan dengan alasan komersial,
finansial, atau sebab lainnya.
3. Setelah diputuskan untuk pengurangan ruang lingkup, maka Manajer
Sertifikasi akan menindaklanjuti dengan mengirim surat pemberitahuan pengurangan ruang lingkup
sekaligus permintaan untuk menarik sertifikat
yang harus ditandatangani/disetujui oleh wakil manajemen pelanggan yang tertera dalam dokumen kontrak.
4.
Surat pengurangan ruang lingkup setelah ditandatangani oleh wakil manajemen pelanggan, maka form ini bersama sertifikatnya
dikirim kembali ke Manajer Sertifikasi
untuk diteruskan ke Direktur LS-MISB.
5. Manajer Sertifikasi dengan arahan dari Direktur
LS-MISB meneruskan kepada Manajer Administrasi untuk mempublikasikan mengenai pengurangan ruang lingkup ini.
D. Penambahan Ruang
Lingkup Sertifikasi
1.
Manajer Sertifikasi mengkaji permohonan penambahan ruang lingkup dari
pelanggan
2.
Apabila hasil kajian dinyatakan
bahwa penambahan ruang lingkup dapat
diberikan, maka Manajer Sertifikasi melaporkan ke Direktur
LS-MISB
3.
Direktur
LS-MISB menugaskan Manajer Sertifikasi untuk menyusun rencana pelaksanaan audit
4.
Manajer Sertifikasi mengusulkan tim auditor yang akan melakukan audit kepada Direktur LS-MISB
5.
Direktur
LS-MISB menyetujui dan menetapkan tim auditor dengan surat perintah
tugas.
6. Tim Auditor melakukan audit dan melaporkan hasil audit kepada Direktur LS-MISB