Sejatinya sertifikasi bagi jasa perhotelan dan pariwisata merupakan mandatori seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan berpindahnya kegiatan klasifikasi hotel yang sebelumnya dilaksanakan oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) ke lembaga mandiri dalam hal ini LSU Pariwisata.
Sertifikasi Usaha Pariwisata akan memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Demikian disampaikan Achmad Mangga Barani, Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (LSUP-MISB) saat penyerahan sertifikat hotel Bintang di Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Menurut Mangga Barani, sertifikasi diperlukan untuk mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten untuk diimplementasikan secara efektif dan efisien.
“Sertifikasi usaha pariwisata dalam hal ini hotel memberikan kepastian kepada usaha pariwisata itu sendiri dan pelanggan, serta pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya menekankan.
Selain itu juga, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha antara lain : Meningkatkan efisiensi dan kinerja melalui penerapan sistem usaha pariwisata hotel dan meningkatkan kinerja, kepercayaan dan kepuasan pelanggan, meningkatkan citra, nilai tambah dan daya saing pelanggan, meningkatkan peluang untuk masuk pasar global, meningkatkan performa pelanggan (produktivitas, efisiensi dan efektivitas operasional), dan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem secara berkelanjutan.
Supriyadi, Direktur LSUP-MISB menambahkan, kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Bentuk pengesahan kesesuaian terhadap standar usaha pariwisata adalah Sertifikat Usaha Pariwisata.
“Sertifikasi tujuannya adalah memberikan klasifikasi atau penggolongan hotel serta melakukan standardisasi usaha sesuai dengan tingkatan hotel (Bintang 1,2 3,4, 5 dan Non Bintang),” jelas Supriyadi.
Dia menambahkan, sertifikasi memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: PM.53/Hm.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, terhitung mulai 3 Oktober 2013, sertifikasi bintang hotel dilakukan oleh LSU bidang pariwisata independen, bukan lagi oleh PHRI.
“Sertifikasi hotel ini sifatnya wajib bagi para pelaku usaha perhotelan, sesuai dengan Permenparekraf No. 53 tahun 2014; bahwa apabila hotel sedang dalam sertifikasi dan setelah dilakukan penilaian ternyata belum mencapai nilai sesuai dengan bintangnya, maka akan diturunkan kelas bintangnya, dengan catatan apabila dalam kurun waktu 6 bulan tidak melakukan tindakan perbaikan dari hasil ketidak sesuaian,” katanya.
Menurut Supriyadi, LSUP-MISB didirikan pada tahun 2019, dan telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan kegiatan sertifikasi usaha pariwisata dengan harapan sertfikat yang diberikan dapat memberikan keyakinan kepada pelaku usaha pariwisata sera memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
LSUP-MISB, lanjutnya, telah melakukan kegiatan sertifikasi mengacu kepada pedoman persyaratan SNI/ISO 19-17021 : 2015, dimana penerapannya sesuai dengan panduan mutu dan prosedurnya, dan LSUP –MISB telah menghasilkan beberapa pelanggan hotel antara lain:
1. FM 3 Transit Hotel Tangerang
2. Hotel Istana Nelayan Tangerang
3. FM7 Resort Hotel Tangerang
4. Hotel Four Point Makassar
5. Hotel FM1 Boutique Jakarta
6. Hotel Travel Jakarta
7. Classi Hotel Jakarta (proses keputusan sertififikasi)
8. Pulau Ayer Resort Hotel (proses keputusan sertififikasi)
Kepala Dinas Budaya Dan Pariwisata Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh LSUP-MISB dalam mendukung industri pariwisata di Banten.
Menurutnya, melalui kerjasama LSUP-MISB dengan para pemangku kepentingan di bidang usaha pariwisata di Banten akan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi dunia pariwisata.
“Melalui kegiatan sertifikasi usaha hotel di Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan yang dihasilkan oleh pengusaha hotel, sehingga dapat bersaing di tingkat international yang pada gilirannya Indonesia sebagai negara tujuan wisata dunia akan lebih banyak dikunjungi wisatawan mancanegara dan meningkatkan perjalanan wisatawan nusantara,” kata Eneng.
Dia berharap semua hotel di Banten pada tahun ini sudah tersertifikasi semuanya. Sebab, sertifikasi akan memberikan jaminan kepercayaan dari para pelanggan sekaligus dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEaN (MEA) di bidang pariwisata.SH ( sumber: majalahhortus.com )