Penggunaan Logo
1. Aturan
dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
1.1 Sertifikat, tanda/logo
yang diterbitkan oleh
LS-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan
sebagai berikut :
b. pada
berkas surat menyurat
c. kartu nama
d.
publikasi, sertifikasi di media massa
1.2
Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi untuk keperluan bisnis tertentu
1.3
Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat,
tanda/logo tidak menyesatkan
1.4
Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat,
Pelanggan/perusahaan harus menghentikan penggunaan Sertifikat, tanda/logo
1.5
Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi,
pelanggan harus merubah materi periklanan
1.6
Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang
diajukan
1.7
Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo
1.8
pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo
sesuai dengan form yang disediakan LS-MISB
1.9
Logo dapat dicantumkan pada kemasan sekunder
2. Penyalahgunaan
sertifikat dan logo.
2.1
Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa
kasus berikut:
a.
dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan,
pengurangan dan pencabutan.
b.
belum dinyatakan lulus.
c.
tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil
pengujian produk dan tidak diperkenankan
logo dicantumkan dalam kemasan primer.
3.
Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat
3.1
Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk
batas waktu yang ditentukan dalam kasus seperti dibawah ini, tetapi tidak
terbatas dalam hal-hal ini :
a.
Jika surat
peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam
batas waktu yang telah ditentukan.
b.
Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar
seperti cetakan yang tidak benar atau periklanan yang tidak diselesaikan dengan
cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan oleh pelanggan.
c.
Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap
pelaksanaan LS-MISB.
d.
Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
e.
Jika
pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
4.
Penarikan, pembatalan sertifikat
6.4.1. Sertifikatdapat
ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut :
a.
Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh
pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau pembekuan sertifikat.
b.
Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
5.
Banding
5.1
Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan
untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak untuk banding. Banding
dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima
dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi
dengan bukti-bukti yang mendukung dan sebagai bahan pertimbangan selama proses
banding.
5.2
Seluruh banding yang diajukan pada LS-MISB diserahkan
kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi akan mengajukan bukti-bukti yang
mendukung keputusan penarikan sertifikat.
5.3
Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan
mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LS-MISB. Keputusan banding dibuat untuk mengganti
keputusan sebelumnya.
5.4
Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan
sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat dan ditujukan
kepada LS-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai
akibat dari pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.
6.
Pembatalan sertifikat
6.1 Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.