KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN LS-MISB

 

 

LS MISB, mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Direktur LS MISB berkomitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.

 

LS MISB, menjamin :

1.    Kebijakan dan prosedur sertifikasi dilaksanakan secara adil untuk semua pelanggan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.

2.    Tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok dan tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pelanggan sertifikasi.

3.    Direktur LS MISB, bertanggung jawab penuh atas ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, dan tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

4.    LS MISB, mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LS MISB, dari organisasi yang terkait dengan LS MISB, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.

5.    LS MISB mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LS MISB. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

6.    LS MISB melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LS MISB mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LS MISB mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam LS MISB, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.

7.    LS MISB akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LS MISB, baik internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak boleh memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan

 

 

Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :

 

a.   Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.

 

b.   Ancaman karena keakraban atau kepercayaan (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu.

 

c.   Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi.

 

Sumber Konflik Kepentingan

 

Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LS MISB. Sumber konflik kepentingan yang dapat timbul sebagai berikut:

 

a.      Organisasi Terkait LS MISB

 

Organisasi lain terkait LS MISB, baik karena kesamaan nama dalam kepengurusan, atau status jabatan dalam kepengurusan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

 

b.      Pengarah

 

Dalam statusnya sebagai Pengarah LS MISB, Pengarah LS MISB harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang mengirimkan karyawannya untuk disertifikasi atau karyawannya itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan.

 

c.      Pelaksana

 

Dalam statusnya sebagai Pelaksana LS MISB, seluruh anggota Pelaksana LS MISB harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang yang mengirimkan karyawannya untuk disertifikasi atau karyawannya itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personal Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan.

 

d.      Pengambil Keputusan

 

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi atau peserta sertifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai asesor dalam proses sertifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

 

e.      Karyawan

 

Seluruh karyawan LS MISB harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi pelanggan. LS MISB menjamin, seluruh Karyawan LS MISB tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh peserta Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

 

f.       Tenaga Subkontrak

 

Apabila dalam proses sertifikasi LS MISB melibatkan tenaga Subkontrak, maka organisasi dan seluruh personil subkontrak yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi pelanggan yang akan disertifikasi.

Tenaga Subkontrak memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

 

 

Implementasi Ketidakberpihakan

 

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, Pelaksana dan seluruh jajaran yang terlibat di LS MISB berkomitmen tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan pelaksanaan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi Manajemen Sistem Mutu ISO 9001:2015 dan Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.

 

Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LS MISB tidak boleh:

 

a.   mensubkontrakkan penyelenggaraan sertifikasi kepada lembaga lain karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;

b.   menawarkan atau menyediakan pendidikan, kursus, tutorial atau pengajaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan ujian sertifikasi kepada seluruh organisasi atau peserta sertifikasi ;

c.   menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika menggunakan organisasi atau lembaga pendidikan lain;

d.   menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.