KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN LS-MISB
LS
MISB, mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola
ketidakberpihakan dan memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara
tidak berpihak. Direktur LS MISB berkomitmen untuk menjamin ketidakberpihakan
dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.
LS
MISB, menjamin :
1. Kebijakan dan prosedur sertifikasi dilaksanakan secara
adil untuk semua pelanggan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.
2. Tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi
keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan
asosiasi atau kelompok dan tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil
akan menghalangi atau menghambat akses oleh pelanggan sertifikasi.
3. Direktur LS MISB, bertanggung jawab penuh atas
ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, dan tidak mengijinkan tekanan
komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
4. LS MISB, mengidentifikasi ancaman-ancaman
ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman
yang muncul dari kegiatan LS MISB, dari organisasi yang terkait dengan LS MISB,
dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.
5. LS MISB mensyaratkan personil, baik internal maupun
eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik
kepentingan pada personil atau organisasi LS MISB. Informasi ini digunakan
sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang
timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan
tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali
mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
6. LS MISB melakukan analisis, mendokumentasikan dan
menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari
kegiatan sertifikasi. LS MISB mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara
menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LS MISB
mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul
dari dalam LS MISB, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang
timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
7. LS MISB akan mengambil tindakan untuk menanggapi
setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil,
lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LS MISB, baik internal maupun
eksternal, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara
tidak berpihak dan tidak boleh memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan
lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan
Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :
a. Ancaman
swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang
atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.
b. Ancaman
karena keakraban atau kepercayaan (familiarity (or trust) threats) : ancaman
yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya
dengan personil tertentu.
c. Ancaman
intimidasi (intimidation threats) : ancaman yang timbul dari seseorang atau
lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi.
Sumber Konflik Kepentingan
Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul
telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam
setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LS MISB. Sumber konflik kepentingan
yang dapat timbul sebagai berikut:
a. Organisasi
Terkait LS MISB
Organisasi lain terkait LS MISB, baik
karena kesamaan nama dalam kepengurusan, atau status jabatan dalam kepengurusan
sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
b. Pengarah
Dalam statusnya sebagai Pengarah LS
MISB, Pengarah LS MISB harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan
organisasi yang mengirimkan karyawannya untuk disertifikasi atau karyawannya
itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam
bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses sertifikasi dan
pengambilan keputusan.
c. Pelaksana
Dalam statusnya sebagai Pelaksana LS
MISB, seluruh anggota Pelaksana LS MISB harus diidentifikasi bebas konflik
kepentingan dengan organisasi yang yang mengirimkan karyawannya untuk
disertifikasi atau karyawannya itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak
dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personal
Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan.
d. Pengambil
Keputusan
Dalam statusnya sebagai Pengambil
Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik
kepentingan dengan organisasi atau peserta sertifikasi. Apabila Pengambil
Keputusan bertindak sebagai asesor dalam proses sertifikasi maka yang bersangkutan
tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.
Pengambil Keputusan memegang
kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial,
maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
e. Karyawan
Seluruh karyawan LS MISB harus
diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi pelanggan.
LS MISB menjamin,
seluruh Karyawan LS MISB tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun
kepada seluruh peserta Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan
keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan
bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
f. Tenaga
Subkontrak
Apabila dalam proses sertifikasi LS
MISB melibatkan tenaga Subkontrak, maka organisasi dan seluruh personil
subkontrak yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan
organisasi pelanggan
yang akan disertifikasi.
Tenaga Subkontrak memegang
kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial,
maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Implementasi Ketidakberpihakan
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses
sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, Pelaksana dan
seluruh jajaran yang terlibat di LS MISB berkomitmen tinggi terhadap
ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan pelaksanaan sertifikasi, mengelola
konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi Manajemen Sistem Mutu ISO 9001:2015 dan Manajemen
Lingkungan ISO 14001:2015.
Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LS MISB tidak
boleh:
a. mensubkontrakkan
penyelenggaraan sertifikasi kepada lembaga lain karena merupakan suatu ancaman
yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
b. menawarkan
atau menyediakan pendidikan, kursus, tutorial atau pengajaran dalam bentuk
apapun yang berhubungan dengan ujian sertifikasi kepada seluruh organisasi atau
peserta sertifikasi ;
c. menyatakan
atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih
cepat atau lebih murah jika menggunakan organisasi atau lembaga pendidikan
lain;
d. menggunakan
personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak
ada konflik kepentingan.